Targetberita.co.id Jakarta, Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta menuai sorotan publik. Hal ini lantaran jumlahnya menembus angka Rp. 78,8 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandangani oleh mantan Gubernur Jakarta Jakarta, Anies Baswedan.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta yaitu sebesar Rp. 78,8 juta per bulan yang termasuk pajak.
Sementara, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp. 70,4 juta termasuk pajak tiap bulannya.
“Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.” tulis Kepgub 415/2022, dikutip Kamis (4/9/2025).dikutip akurat.
Lebih lanjut, pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan perumahan dilakukan oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta dengan melakukan verifikasi atas kebenaran pertanggungjawaban pengeluaran.
“Pengelolaan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan secara akuntabel sesuai dengan peraturan Pengelolaan keuangan daerah dan untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah,” terang kepgub tersebut.
Sebagai informasi, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta ini mengalami kenaikan sejak tahun 2022.
Pada era mantan Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD DKI Jakarta menerima tunjangan sebesar Rp. 70 juta per bulan, sementara anggota DPRD DKI sebesar Rp60 juta per bulan termasuk pajak.
Besaran ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 tetang Belanja DPRD yang disahkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
(Agus)