Tangerang, TargetBerita.co.id,- M warga Desa Pangerangan, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang selaku penerima program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH. Pada tanggal 24 Februari 2018, M memiliki bantuan lansia yang disalurkan melalui rekening milik M dengan no.rekening 7369-01-009118-52-8 beralamat Kp. Baru RT. 014/RW.03, yang dibuat di Bank BRI unit kukun Tangerang Merdeka.
Pada tanggal 12 September 2023, M didatangi oleh Pendamping PKH yang Bernama N untuk mengajak membuka rekening baru di Bank BRI Unit Balaraja, sesuai dengan No. Rekening 0920-01-004996-52-4. Namun disaat KTP asli M diberikan, yang tercatat di buku rekening M beralamat di Kp. Galih RT. 022/RW. 05 Tangerang, dan ditanyakan oleh Pendamping PKH N dan S menanyakan tentang alamat yang berbeda padahal sudah sesuai dengan NIK. KTP M. yang mengherankan setelah dibuatkan rekening tersebut di Bank BRI unit Balaraja tertanggal 12 September 2023, ternyata uang yang seharusnya diterima oleh M, ternyata telah diambil oleh orang lain, yang diduga oknum pegawai Bank BRI, mengingat pada saat membuka rekening Bank BRI tertanggal 12 September 2023, M diberikan hanya buku rekening saja, tanpa diberikan ATM nya.
S selaku anak dari M menanyakan kepada pihak Bank BRI kenapa dana sudah cair dananya tidak ada, dan dijawab oleh pihak Bank BRI sudah ada yang mengambil. N justru kebingungan, karena rekening baru dibuat kok bisa sudah ada yang mengambil dananya dan juga ATM nya sudah tidak ada. Dijawab oleh pihak Bank BRI, saya tidak tahu.
Rabu, 13 September 2023 sekitar 09.00 wib, S Bersama M dan anggota Pemuda Pancasila Ranting Pangerangan, Kec. Rajeg mendatangi Polsek Rajeg, guna membuat laporan kepolisian, namun oleh anggota kepolisian tidak dapat menerima laporan dikarenakan bukan kewenangan polsek, mengingat terkait Perbankan, jadi harus membuat laporan polisi di polres.
Sutia selaku Kepala Desa. Pangerangan saat dikonfirmasi tidak ditempat, menurut informasi Kepala Desa sedang rapat di bogor sejak pagi, (Rabu 13/09/23).
M berharap agar Dinas Sosial yang menangani pencairan dana sosial untuk Kepala Keluarga Miskin dapat menindak lanjuti dan memeriksa instansi Pemerintahan yang seharusnya senantiasa melakukan monitoring.
Total danapenerima bantuan yang seharusnya diterima Mae sebesar Rp. 5.505.000,- (Lima Juta Lima Ratus Lima Ribu Rupiah) dengan perincian Rp. 4.700.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 08 Juli 2023, Rp. 405.000.- (Empat Ratus Lima Ribu Rupiah) dan tertanggal 28 Agustus 2023 sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah). (Daniel/Abdul aziz)