logo tb
BeritaDaerahKalimantan TimurNasionalNewsTerkini

UMP Kaltim, Jauh Panggang dari Kebutuhan Hidup Layak

25
×

UMP Kaltim, Jauh Panggang dari Kebutuhan Hidup Layak

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kalimantan Timur, Putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023 sempat menumbuhkan harapan Sultan Loren Nana dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Kaltim.

Mahkamah menetapkan, upah minimum mengacu angka kebutuhan hidup layak (KHL). Asa itu pupus ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah 49/2025 tentang Pengupahan.

Beleid itu adalah pemuktahiran PP 36/2021 yang berisi formula penetapan upah minimum dihitung menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kemudian dikali indeks alfa. Perubahan peraturan teranyar itu hanya soal indeks alfa. Perbedaannya di rentang indeks yang naik dari 0,1-0,3 menjadi 0,5-0,9. Kenaikan ini memang memungkinkan upah minimum menjadi lebih tinggi dibanding sebelum putusan MK lahir. Namun demikian, regulasi itu disebut antiklimaks.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 menjadi Rp. 3.762.431 atau bertambah Rp. 183 ribu dari sebelumnya Rp. 3.579.313. Kenaikan sekitar 5 persen itu, kata Sultan, justru lebih rendah dari tahun lalu.

Menurut Sultan, angka itu ditetapkan melalui perhitungan Dewan Pengupahan Kaltim yang terdiri dari perwakilan pengusaha, buruh, serta akademisi. Penetapan merujuk angka inflasi Kaltim sekitar 2 persen, pertumbuhan ekonomi 4 persen, dengan indeks alfa 0,7.

“Jika pun menggunakan indeks alfa tertinggi 0,9, upah minimum masih belum memenuhi angka kebutuhan hidup layak di Kaltim,” keluhnya.

Sultan merujuk riset Kementerian Tenaga Kerja bersama Dewan Ekonomi Nasional serta Badan Pusat Statistik. KHL Kaltim sebesar Rp. 5.735.353 atau di atas Rp. 1,9 juta dari UMP.

Dengan kata lain, UMP Kaltim hanya 65,54 persen dari kebutuhan hidup layak.

Persentase itu jomplang sekali dengan sejumlah provinsi lain di Indonesia.

Media mengutip data KHL dari Kemenaker lalu membandingkannya dengan upah minimum 2026 tiap-tiap provinsi. Enam provinsi memiliki UMP lebih tinggi dari KHL yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *