Targetberita.co.id Jakarta, Unit Reskrim Polsek Cilincing telah berhasil Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP .
Rabu, (17/4/2024) sekitar pukul. 09.00 WIB di Pulau Kelapa Dua Rt 002/05 Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Pulau Seribu Utara Adm Kepulauan Seribu, unit reskrim polsek cilincing telah berhasil menangkap pelaku Pembunuhan Pasal 338 KUHP dan atau Penganiayan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Pelaku Mohammad Mardiansyah (30) sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya yang ada di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu, kini berhasil diamankan oleh pihak unit reskrim Polsek Cilincing yang dipimpin Iptu Pilipi Ginting, Rabu (17/4/2024) sekitar Pukul 09.00 WIB pagi.
Sebelumnya Team Opsnal Reskrim Polsek Cilincing yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cilincing, IPTU PILIPI GINTING SH, MH. melaksanakan Observasi Wilayah dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di daerah Kepulauan Seribu.
Setelah meyakini pelaku berada di daerah jeoulauan seribu, selanjutnya team opsnal Raskrim pimpinan IPTU PILIPI GINTING SH, MH langsung Melaksanakan Penangkapan di Kepulauan Seribu Utara, tepatnya Pulau Kelapa dengan menggunakan Perahu Nelayan.
Sesampainya di lokasi, Team Berhasil menangkap Pelaku di Kediaman Kakak Kandung Pelaku di Pulau Kelapa Dua RT 002/05 Kel. Pulau Kelapa, Kec. Pulau Seribu Utara, Kepulauan Seribu. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Cilincing guna penyidikan lebih lanjut.
Bersama tim unit reskrim Polsek Cilincing tersangka kemudian di bawa mengunakan kapal motor nelayan Sabar Jaya 03 dari pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu ke dermaga Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta utara, yang kemudian tersangka dibawa langsung oleh pihak polisi ke rumahnya di Kalibaru untuk menunjukkan barang bukti antara lain senjata tajam jenis golok dan pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya.
Adapun Barang Bukti yang didapat 1 (satu) Senjata Tajam, 1 (satu) Stel Pakaian yang digunakan pelaku saat terjadi peristiwa penganiayaan, 1 (satu) Handphone Android, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy berwarna Hitam
(Rosid)