logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNewsTNI / POLRI

Unit Reskrim Polsek Kragilan Tangkap Pelaku Penipuan dan Atau Penggelepan Uang Sejumlah 62 Juta Rupiah

119
×

Unit Reskrim Polsek Kragilan Tangkap Pelaku Penipuan dan Atau Penggelepan Uang Sejumlah 62 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Target Berita.co.id Serang, Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang Sejumlah Rp 62.000.000.- (Enam Puluh Dua Juta Rupiah), Pelaku berinisial (YL) 35 Tahun ditangkap dirumahnya di Desa Silebu Kecamatan Kragilan, Selasa (16/1/ 2024) sekira Pukul 22.30 Wib.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Kragilan KOMPOL Firman Hamid., M.H. Membenarkan Penangkapan terhadap seorang Terlapor (YL) dan Menjelaskan Kronologi Kejadian yang berawal pada hari kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira jam 17.00 Wib di Kp. Curug Bonteng Rt/ Rw 007/ 004 ds. Kramat jati kec. Kragilan kab. Serang telah terjadi dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh terlapor berinisial (YL) 35 Tahun terhadap korban/pelapor bernama Amarudin atas uang sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah), korban pun menyerahkan uang tersebut kepada terlapor (YL) untuk pengurusan berkas tanah dalam hal pembuatan AJB (Akta jual beli), namun hal tersebut diketahui tidak kunjung selesai sehingga pelapor berusaha mencari kontak Handphone notaris/ PPAT dan berhasil berkomunikasi yang menurut keterangan dari Dodi selaku notaris menerangkan bahwa berkas tanah milik pelapor yang dikerjakan dan diurus oleh terlapor (YL) tidak pernah terjadi dan diketahui bahwa terlapor (YL) pernah kekantor Notaris/ PPAT Dodi sebanyak 1 (satu), kali namun tidak sampai bertemu karena Dodi sedang berada didaerah Kec. Tiga Raksa, pelapor yang mengetahui hal tersebut membuat pernyataan bersama – sama dengan terlapor (YL) untuk pengembalian uang namun setelah surat pernyataan tersebut dibuat, (YL) tidak pernah mengembalikan uang tersebut dan justru kabur melarikan diri, atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) dan melaporkan perkaranya ke Polsek Kragilan.

Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 73/IX/2023/SPKT/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten, tanggal 06 September 2023, Kapolsek Kragilan KOMPOL Firman Hamid, M.H. memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Kragikan IPDA Edi. M. Suryadi. S.KM. beserta anggota Team Unit Reskrim Polsek Kragilan untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan tersebut, tutur Kapolsek.

Setelah memeriksa para saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, Selasa (16/1/ 2024) sekira Pukul 22.30 Wib Team Unit Reskrim Polsek Kragilan menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan tersebut di dalam rumahnya di desa silebu Kec. Kragilan yang kemudian dibawa ke mapolsek kragilan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelepan uang sejumlah Rp 62.000.000.- (Enam Puluh Dua Juta Rupiah) milik pelapor/korban, mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran untuk kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ujar Kapolsek Kragilan

Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi. Jangan mudah percaya dengan rayuan / tipu daya orang lain, terlebih orang yang baru dikenal. Tutup Kompol Firman Hamid., M.H. (kapolsek Kragilan)

(aan)