logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Waka Komisi IV DPR: Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatera Butuh Payung Hukum

57
×

Waka Komisi IV DPR: Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatera Butuh Payung Hukum

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di Sumatera kini menjadi perhatian serius. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut boleh dimanfaatkan warga untuk membangun rumah, pagar, hingga jembatan.

Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengingatkan perlunya aturan jelas agar pemanfaatan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Alex, Minggu (11/1/2026).

Alex menegaskan bahwa kayu hasil banjir termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2020. “Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” jelasnya.

Dengan status tersebut, pemanfaatan kayu harus mengikuti mekanisme resmi agar tidak menimbulkan sengketa kepemilikan maupun penyalahgunaan.

Sebelumnya, Tito Karnavian menekankan bahwa kayu banjir hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ia melarang keras perusahaan komersial mengambil kayu tersebut untuk dijual kembali.

“Koordinasi dengan Menteri Kehutanan sudah jelas: kayu itu silakan dipakai warga untuk membangun rumah, pagar, atau jembatan. Tapi tidak boleh diambil perusahaan untuk tujuan komersial,” tegas Tito di Banda Aceh, Sabtu (10/1).

Alex menilai, tanpa payung hukum yang jelas, pemanfaatan kayu bisa menimbulkan konflik di lapangan. Ia meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi agar masyarakat terdampak bencana benar-benar bisa memanfaatkan kayu tersebut secara aman, tertib, dan sesuai aturan.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *