Targetberita.co.id Bandung – Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah kota Bandung.
Penetapan tersangka dilakukan bersama Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, Rabu (10/12/2025).
“Menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, dan 1 Saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif,” kata Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa pers.
Keduanya diduga melakukan pemerasan dengan meminta paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
“Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” tambah Irfan.
Kejari Bandung belum menjelaskan secara rinci nilai hasil pemerasan yang diterima kedua tersangka.Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka per 9 Desember 2025, dengan jeratan Pasal 12 huruf e atau Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Erwin yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Bandung menyerahkan penjelasan terkait kasus ini kepada pihak kejaksaan.”Kan Pak Kajari sudah menjawab ya kemarin… Untuk materi mungkin oleh Pak Kajari saja,” ujarnya.
Meski demikian, Erwin menegaskan mendukung pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
” Karena saya juga mendukung sekali terkait pemberantasan korupsi, transparansi, akuntabel di Pemkot Kota Bandung. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran buat semua,” kata Erwin.
Hingga berita ini diturunkan, Erwin dan Rendiana belum memberikan komentar tambahan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bandung.
(Parlindungan Marpaung)












