Targetberita.co.id Denpasar – Bali, Polemik pernyataan terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Kota Denpasar berujung klarifikasi dan permintaan maaf dari Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Ia menyampaikan permohonan maaf setelah mendapat teguran dari Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Sebelumnya, Jaya Negara sempat menyatakan bahwa penonaktifan 24.401 peserta PBI Jaminan Kesehatan kategori desil 6–10 di Denpasar merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Namun, ia kemudian meluruskan bahwa yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan perintah langsung dari Prabowo untuk menonaktifkan kepesertaan.
Jaya Negara menegaskan tidak ada niat menyampaikan informasi yang menyesatkan.
Menurut dia, inpres tersebut bertujuan memperbaiki akurasi data sosial ekonomi agar penyaluran bantuan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujar wali kota Denpasar.
Jaya Negara menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 poin C, PBI Jaminan Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 5.
Dari laporan Dinas Sosial setempat, terdapat 24.401 warga Denpasar dalam kategori desil 6–10 yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota Denpasar berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan warga terdampak menggunakan pembiayaan dari APBD.
Langkah tersebut diambil agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Sementara itu, Gus Ipul sebelumnya meminta agar pernyataan yang menyebut adanya instruksi presiden segera dicabut.
Ia menilai pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi membingungkan masyarakat.
Menurut mensos, tidak pernah ada arahan dari presiden untuk menonaktifkan PBI Jaminan Kesehatan, sehingga klarifikasi dan permintaan maaf dari wali kota Denpasar dinilai penting untuk meluruskan informasi di ruang publik.
(Red)












