Targetberita.co.id Jakarta, Puluhan warga RT 012 Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, didampingi PBHI Jakarta, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Mereka menyatakan penolakan keras terhadap rencana penggusuran yang dinilai sepihak dan mengabaikan hak asasi manusia (HAM).
Aksi ini dilakukan menjelang rencana penggusuran yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Warga menilai langkah PN Jakarta Timur kembali membuka trauma lama terkait konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ancaman penggusuran mencuat setelah PN Jakarta Timur menggelar rapat koordinasi eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan.
Rapat tersebut disebut tidak melibatkan warga yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan warga dan PBHI Jakarta, sengketa lahan bermula sejak 2010 dan memuncak pada 2017 dengan munculnya klaim kepemilikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak tertentu.
Warga menegaskan lahan itu telah mereka tempati secara turun-temurun sejak 1947 dan mengaku tidak pernah melihat pihak pengklaim menguasai fisik tanah.
Pada 4 Juni 2020, warga menerima surat panggilan dari PN Jakarta Timur terkait agenda eksekusi lahan. Agenda tersebut sempat dijadwalkan ulang pada 10 Juni 2024.
Memasuki Januari 2025, ancaman penggusuran kembali menguat usai digelarnya rapat koordinasi eksekusi tanpa melibatkan warga terdampak.
“Kami datang ke PN Jakarta Timur untuk menghadiri rapat koordinasi yang menyangkut wilayah kami, meski tidak diundang,” kata Rani, perwakilan warga.
Warga menyebut rapat tersebut berakhir dengan aksi walk out dari para pihak yang hadir.
Hingga kini, warga mengaku tidak mengetahui hasil maupun keputusan rapat, sehingga menilai proses pengambilan keputusan dilakukan secara tertutup.
Menurut warga, kondisi ini menunjukkan PN Jakarta Timur dinilai belum berpihak pada keadilan bagi masyarakat kecil.
Mereka menilai praktik tersebut berpotensi memperpanjang konflik dan penindasan terhadap warga.
Dalam aksinya, warga RT 012 Cipinang Besar Selatan menegaskan akan bertahan dan terus memperjuangkan ruang hidup mereka.
“Kami warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan, bukan penggusuran sewenang-wenang,” tegas perwakilan warga.
Warga pun menyerukan penolakan terhadap penggusuran dan mendesak penghormatan terhadap HAM.
Mereka menyatakan akan terus melawan segala bentuk penggusuran paksa yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
(Agus)












