Targetberita.co.id Bekasi – Jawa Barat, Sejumlah warga di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi, menggelar aksi protes dengan mendatangi sebuah rumah yang dijadikan pusat kegiatan keagamaan pada Minggu (10/8/2025).
Aksi ini dipicu oleh keresahan warga karena kegiatan yang dipimpin oleh seorang perempuan berinisial PY tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan dan dianggap meresahkan.
Menurut keterangan salah seorang warga setempat, AB (54), pada Senin (11/8/2025), kegiatan keagamaan ini telah berlangsung selama delapan tahun tanpa mengantongi izin dari RT maupun RW.
Keresahan warga memuncak karena berbagai alasan, mulai dari gangguan lalu lintas akibat parkir kendaraan para anggota setiap akhir pekan, hingga gangguan dari anjing peliharaan milik pimpinan kelompok.
“Iya, enggak ada izin lingkungan RT dan RW,” ujar AB kepada wartawan.
Warga juga menyoroti dugaan adanya praktik yang dianggap menyimpang di dalam kelompok tersebut. Berdasarkan informasi dari mantan anggota, muncul isu adanya iming-iming masuk surga dengan syarat membayar infaq sebesar Rp. 1 juta.
Selain itu, warga mengamati adanya perubahan perilaku pada beberapa tetangga yang menjadi anggota kelompok tersebut.
Puncak kekesalan warga terjadi setelah pimpinan kelompok, PY, melaporkan salah seorang tokoh agama setempat ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Tokoh agama tersebut kemudian jatuh sakit hingga meninggal dunia, sementara PY disebut menolak permohonan warga untuk mencabut laporannya.
Dalam aksi protes nya, warga membentangkan spanduk berisi tanda tangan penolakan di depan rumah PY. Mereka kini berharap pemerintah daerah dan pihak kepolisian dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan dan menghentikan aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut.
(Agus)