logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Warga Kebon Nanas Pertanyakan Legalitas Penertiban Rumah di Lahan TPU

15
×

Warga Kebon Nanas Pertanyakan Legalitas Penertiban Rumah di Lahan TPU

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan permukiman warga di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, menuai pertanyaan dari sejumlah warga.

Mereka mengklaim memiliki dasar hukum atas tanah yang sudah ditempati bertahun-tahun tersebut.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Sekretaris RW 05 Cipinang Besar Selatan, Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa beberapa warga membeli tanah di wilayah itu melalui transaksi resmi dengan yayasan yang dulu mengelola TPU.

Bahkan ada yang telah mengantongi Akta Jual Beli (AJB) dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sudah terjadi transaksi jual beli yang sah. Ada surat dari yayasan dan ahli waris makam. Bahkan sejumlah bidang tanah sudah masuk program PTSL sejak 2018,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Menurut Yusuf, proses PTSL tersebut turut disahkan perangkat kelurahan saat itu. Pejabat kelurahan juga pernah menyatakan bahwa tanah yang diajukan warga bukan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan terbaru dari Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan.

Dalam sosialisasi pengembalian fungsi lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga pada Kamis (20/11/2025), ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemprov DKI Jakarta di bawah naungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut).

“Kalau soal pemakaman, sejak dahulu dilayani pemerintah. Tidak ada kaitannya dengan yayasan untuk kepemilikan. Ini aset Pemprov DKI,” kata Eka.

Ia menegaskan, jika memang terbukti ada hak kepemilikan sah, pemerintah akan menelusuri alur administrasinya secara detail dan tidak akan mengabaikan dokumen warga.

Pemerintah Kota Jakarta Timur berencana berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan keabsahan legalitas lahan yang ditempati warga.

Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi TPU yang kini sebagian berubah menjadi permukiman. Kebijakan itu diambil karena 69 TPU di Jakarta sudah penuh, sehingga pemakaman kini banyak dilakukan dengan sistem tumpang.

Dari data awal, terdapat 280 kepala keluarga dengan total 517 jiwa yang menetap di lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.

Lahan yang akan ditertibkan nantinya akan dipulihkan menjadi petak makam baru guna mengatasi krisis lahan pemakaman di Ibu Kota.

(Agus)