logo tb
BeritaDaerahDepokJawa BaratNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Warga Madura Depok Geruduk Satpol PP Minta Ganti Rugi Pembongkaran Bangunan Jalan Akses UI

40
×

Warga Madura Depok Geruduk Satpol PP Minta Ganti Rugi Pembongkaran Bangunan Jalan Akses UI

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Depok – Jawa Barat, Warga Madura yang ada di Depok memprotes pembongkaran bangunan di kawasan Jalan Akses UI, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri pada Senin (22/12/2025).

Sejumlah warga yang protes mengaku menempati bangunan di atas lahan dengan dasar kepemilikan surat sah. Mereka pun mendatangi Kantor Satpol PP Kota Depok di Jalan Margonda, Selasa (23/12/2025).

Kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan keluhan, melainkan menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, serta solusi atas penggusuran yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa musyawarah.

Isu Urban dan Kependudukan, Rencana Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Saan Mustopa Dorong Perpanjangan KRL hingga Karawang–Cikampek

Rangkaian HPN, 200 Wartawan Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang

Aksi tersebut dipimpin tokoh Pemuda Madura Depok, M. Hasan, yang menjadi juru bicara warga terdampak. Ia menilai langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Depok telah mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta sisi kemanusiaan warga kecil yang menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut.

Menurut Hasan, warga tidak menolak kebijakan penataan kota. Namun, proses penertiban dinilai terlalu terburu-buru dan tidak memberi ruang dialog yang layak bagi warga yang mengaku memiliki dasar hukum atas lahan yang ditempati.

“Saudara saya yang terkena dampak penggusuran ini hanya mengontrak dan tinggal di atas lahan yang ada surat tanahnya, yaitu girik. Tapi digusur tanpa musyawarah yang jelas. Tiba-tiba ada surat, permohonan toleransi pun tidak dikasih,” ujar Hasan kepada wartawan usai audiensi dengan Satpol PP Kota Depok.

Hasan menuturkan, tindakan pembongkaran tidak hanya merobohkan bangunan fisik, tetapi juga memutus sumber penghidupan dan rasa aman warga. Ia menyebut, sebagian warga bahkan belum sempat menyelamatkan barang-barang pribadi ketika alat berat mulai meratakan bangunan.

“Saya mewakili sepuluh orang warga ini jelas tidak terima. Barang-barang belum sempat dipindahkan, rumah sudah dirobohkan. Kami tidak menghalangi kemajuan kota, tapi caranya jangan sampai melanggar hak manusia dan hak rakyat. Kalau begini, ini sudah masuk pelanggaran hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasan meminta Satpol PP Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok untuk memahami kondisi sosial warga terdampak, yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi lemah dan menjadikan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan.

“Mohon ini diluruskan dan dimengerti. Jangan sampai warga yang terdampak penggusuran tidak diberikan kompensasi atau solusi apa pun. Ini rumah tinggal mereka. Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, Hasan juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses penertiban. Pasalnya, bangunan di sisi kanan dan kiri lokasi penggusuran hingga kini masih berdiri, meski berada dalam satu kawasan lahan yang sama.

“Kami melihat ada dugaan tebang pilih. Yang satu digusur, yang kanan kirinya tidak. Ini keadilannya di mana? Kenapa kami digusur, padahal kami punya surat girik dan kontraknya jelas,” ujarnya.

Hasan menegaskan, kepemilikan surat girik menjadi dasar kuat bagi warga untuk meminta kejelasan hukum dan ganti rugi atas bangunan yang telah digusur.

“Surat girik rumah ada. Kenapa digusur tanpa musyawarah? Ini hak rumah tinggal rakyat. Jangan semena-mena. Kami meminta ganti rugi karena ini rumah tinggal yang sah,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, sedikitnya terdapat tiga bangunan dengan kepemilikan surat girik sah yang telah dibongkar, berdampak langsung terhadap tiga kepala keluarga. Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut.

Usai audiensi, Hasan menyampaikan pihaknya memberikan tenggat waktu kepada Satpol PP Kota Depok untuk menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan warga.

“Semua poin sudah kami sampaikan. Perwakilan Satpol PP juga sudah menampung dan berjanji akan memusyawarahkan kembali. Saya beri waktu paling lambat satu pekan. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap melakukan aksi yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sumber Daya dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Depok, Nurhadi, yang menerima audiensi warga, mengatakan pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan.

“Sudah saya rangkum dan saya resum. Ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Tanggapannya seperti apa, nanti akan kami sampaikan kembali ke perwakilan warga atau kuasa hukumnya,” kata Nurhadi.

Ia pun mengimbau warga terdampak agar bersabar menunggu arahan dan keputusan lanjutan dari pimpinan Satpol PP maupun Pemerintah Kota Depok.

“Kita tunggu saja arahan pimpinan. Mudah-mudahan bisa ditemukan solusi terbaik dan win-win solution bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *