logo tb
BeritaDaerahJawa TengahNasionalNewsTerkini

Warga Segel Balai Desa Tuntut Tanggung Jawab Kades Soal Galian C Tunggulsari Kendal

107
×

Warga Segel Balai Desa Tuntut Tanggung Jawab Kades Soal Galian C Tunggulsari Kendal

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jateng Kepala Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal menghilang setelah didemo terkait penolakan galian C pada Kamis (18/9/2025).

Sejak hari itu Kades belum menemui warga untuk konfirmasi terkait izin penambangan galian c Tunggulsari. Keberadaannya masih dicari warga.

Koordinator Aliansi Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Faris, saat dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025) mengatakan bahwa selain belum ada konformasi, Kades juga diduga tidak kelihatan datang ke kantor Balai Desa Tunggulsari.

Faris menuturkan warga telah menyegel kantor balai desa setempat. Warga menyegel pintu balai desa menggunakan tali serta menempelkan tulisan “Balai Desa di Segel Warga”. dilansir lingkarjateng

Warga Tunggulsari Kendal Geruduk Rumah Kades, Desak Mundur dari Jabatan

Penyegelan kantor balai desa, kata Faris, merupakan bentuk protes warga terhadap kades agar segera mengundurkan diri dari jabatan.

“Kami warga minta untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tunggulsari. Sebelumnya, ketua, wakil ketua, dan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Ketua Karang Taruna telah mengundurkan diri,” ungkapnya.

Warga Desa Tunggulsari menuntut transparansi dan pertanggungjawaban kades, serta meminta pemerintah mengambil tindakan terkait kasus ini.

“Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, warga akan melakukan aksi ke Pemerintah Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Warga Tuntut Kades Tunggulsari Lengser karena Langgar Kesepakatan Tolak Galian C

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni, mengatakan warga bisa melaporkan persoalan tersebut secara tertulis kepada bupati.

“Kalau ada kesalahan, silakan dilaporkan secara tertulis kepada Bupati agar segera diproses oleh Inspektorat Kendal,” terangnya.

Karena, menurut Yanuar, jika hanya melalui lisan saja tidak ada dasar untuk menindaklanjutinya.

“Karena kalau secara lisan kita tidak ada dasar untuk menindaklanjuti,” sambungnya.

Kemudian, pelayanan di desa harus tetap berjalan melalui work from home (WFH) karena Kantor Balai Desa Tunggulsari di segel.

“Kalau di birokrasi ada WFH, itu saja diterapkan. Artinya, pelayanan di rumah, karena balai desanya disegel dari pada memaksakan diri berkantor di balai desa karena situasinya sedang tidak kondusif,” pungkasnya.

(Red)