logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

‎Warga Tomang Desak Ketegasan Sudin DCKTRP Jakarta Barat Terkait Proyek Kost 8 Lantai yang Diduga Langgar Izin

82
×

‎Warga Tomang Desak Ketegasan Sudin DCKTRP Jakarta Barat Terkait Proyek Kost 8 Lantai yang Diduga Langgar Izin

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP/Citata) Jakarta Barat, Minggu (22/2/2026).

‎Kekecewaan ini dipicu oleh pembiaran proyek pembangunan rumah kos di Jalan Kyai Tapa yang diduga kuat melanggar perizinan bangunan.

‎Proyek tersebut dilaporkan membangun hingga delapan lantai, padahal izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) yang dimiliki diduga hanya memperbolehkan maksimal empat lantai.

‎Meski telah dilaporkan berulang kali melalui aplikasi JAKI dan telah mendapatkan Surat Peringatan (SP), aktivitas pembangunan di lapangan tetap berjalan tanpa ada tindakan penertiban yang nyata.

‎Lomak Sibarani, SE, warga setempat sekaligus Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Jakarta Barat, menegaskan bahwa warga sudah cukup bersabar menghadapi dampak pembangunan tersebut, mulai dari kebisingan hingga ketidakpatuhan terhadap aturan tata ruang.

‎”Sudah dilaporkan lewat JAKI dan petugas sempat datang, tapi pemilik seolah tidak menggubris. Kami meminta penertiban tegas sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Perda DKI Nomor 7 Tahun 2010. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang kasat mata ini,” tegas Lomak di lokasi proyek, Minggu (22/2/2026).

‎Senada dengan Lomak, Achmad, warga lainnya, mengkritik lambannya fungsi pengawasan Citata Jakarta Barat. Menurutnya, lemahnya respons instansi terkait dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan resmi pemerintah.

‎Tanggapan Pihak Kelurahan

‎Lurah Tomang, Mansyur, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan teguran lisan kepada pemilik bangunan terkait gangguan lingkungan dan kebisingan, bahkan sebelum adanya aduan resmi.

‎Namun, pihak kelurahan memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal penindakan teknis bangunan.

‎”Kami sudah meneruskan laporan warga kepada pihak Sudin DCKTRP. Kewenangan untuk memastikan pelanggaran teknis dan melakukan penindakan ada pada mereka. Secara administratif, kelurahan hanya memberikan rekomendasi awal,” jelas Mansyur.

‎Warga berharap Sudin DCKTRP Jakarta Barat segera mengambil langkah berani untuk menyegel atau membongkar bagian bangunan yang tidak sesuai izin guna menegakkan wibawa peraturan daerah dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekitar.

Sumber actualnews.id

(Daniel Turangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *