logo tb
BeritaDaerahHukumNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

Wartawan Alami Tindak Penganiayaan Dengan Tuduhan Pencurian, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku

156
×

Wartawan Alami Tindak Penganiayaan Dengan Tuduhan Pencurian, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Medan, Alih Waris Yayasan Zending Islam diduga melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Salbiah dkk yang juga didampingi oleh anak bahkan cucunya beserta anak Panti Asuhan Yayasan Zending Islam.

Fitnah dan tuduhan keji dilontarkan oleh Salbiah beserta saudara dan keluarganya kepada Abd. Halim yang saat itu sedang beristirahat pada pukul 14:00 Wib, dengan tuduhan pencurian di Yayasan Zending Islam, Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Rabu (4/9/2024).

Halim mengatakan, awalnya terjadi keributan diluar rumah karena ada seseorang dituduh mencuri dan dirinya tidak mengenalinya, disaat itu dirinya sedang istirahat, menurut kabar mereka mencari Reza dan nyatanya malah menemui dirinya disaat baru bangun tidur, lalu Salbiah memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah, dan disaat itu juga dia memerintahkan kepada anak-anak tersebut untuk menganiaya dirinya dengan kalimat “Maling, Pukuli dia”, bahkan ketika saya menunjukkan ID Card Pers dan menyatakan bahwa tugas saya dilindungi oleh undang-undang. Justru tidak digubris, mereka terus memprovokasi warga beserta keluarganya menganiaya saya hingga mengakibatkan dahi pecah dengan dua jahitan serta mata kanan dan kiri memar dengan kondisi yang parah bahkan bagian dagu, pipi dan rahang membengkak”, ujarnya kepada awak media yang bertugas di Medan, Selasa (10/09/2024).

Halim menambahkan, bukan hanya sampai disitu, dirinya sampai diseret ke sebelah Stadion Cafe Medan dan terus dianiaya serta diancam dan diintimidasi, tambah Halim.

Halim menjelaskan, beberapa saksi sudah siap memberikan keterangan dan didukung alat bukti yang kuat bahkan ikut sejumlah nama yang terlibat beserta dengan peranannya, jelas Halim.

Abd. Halim selaku Korban penganiaya dan fitnah dengan mencemarkan nama baiknya, kini telah membuat laporan kepolisian di Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 September 2024.

Melalui kuasa hukumnya, M. Asril Siregar S.H, M.H mengatakan, mendesak Polrestabes Medan untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku, sebab perbuatan main hakim sendiri tidak boleh kita biarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Rizki)