logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Warung di Marunda Diduga Jual Miras Ilegal Tanpa Batasan Usia, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

67
×

Warung di Marunda Diduga Jual Miras Ilegal Tanpa Batasan Usia, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta Utara, Diduga keras menjual minuman beralkohol secara ilegal tanpa izin resmi, sebuah warung di Jalan Sarang Bango, Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara jadi sorotan.

Ironisnya, minuman keras berbagai merek tersebut dijual bebas tanpa adanya pembatasan usia, baik anak – anak hingga remaja bisa membelinya tanpa hambatan.

Praktik ilegal ini jelas melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

Pasal 29 ayat (1) Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di tempat tertentu dengan izin resmi.

Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dengan tegas melarang penjualan minuman keras di warung, kios, lapak kaki lima, dan sejenisnya.

Pasal 204 KUHP, jika minuman yang dijual membahayakan nyawa orang lain (apalagi jika mengandung oplosan), maka pelakunya bisa dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, si penjual juga bisa dikenai sanksi pidana dan denda berdasarkan aturan lain, yaitu:

Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi dengan benar dan membahayakan konsumen bisa dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pasal 135 dan 136 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, jika terbukti menjual pangan (termasuk minuman) yang membahayakan kesehatan, maka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp. 4 miliar.

Saat tim redaksi TeropongRakyat.co menyambangi lokasi, tampak sebuah mobil losbak menurunkan kardus berisi minuman keras ke warung tersebut. Ketika dikonfirmasi, penjaga warung justru malah menantang dan berkata

“Kita sudah koordinasi sama media, namanya AH. Dia wartawan yang jagain kita di sini, lagian kalo mau nutup mah tutup tuh pabriknya jangan warung saya!,” ujar si penjaga.

Pernyataan ini makin memperkuat dugaan bahwa peredaran miras tersebut bukan sekadar urusan penjualan, tapi sudah dibekingi oleh oknum wartawan berinisial AH. Jika terbukti, oknum ini juga bisa dijerat dengan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pasal dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya untuk melindungi tindakan melawan hukum.

Masyarakat mendesak aparat hukum, Satpol PP, hingga Dinas Pariwisata dan Perdagangan untuk segera menyegel warung tersebut dan memproses hukum pelaku.

Karena bukan hanya melanggar aturan, peredaran bebas minuman keras di tengah pemukiman tanpa pengawasan jelas jadi ancaman nyata bagi moral dan keselamatan generasi muda.

(Rosid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *