logo tb
BantenBeritaDaerahLebakNasionalNewsTerkini

Woow..!! Di Tengah Kemeriahan Hari 17 San Agustus Ada Unsur-Unsur Diduga Judi Dengan Dalih Kupon Berhadiah, Di Kecamatan Bojongmanik

74
×

Woow..!! Di Tengah Kemeriahan Hari 17 San Agustus Ada Unsur-Unsur Diduga Judi Dengan Dalih Kupon Berhadiah, Di Kecamatan Bojongmanik

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lebak – Banten, Sungguh Miris Ditengah Kemeriahan Memperingati Hari Kemerdekaan HUT RI Ke 80. Pada Hari Minggu 17 Agustus, Tahun 2025, Rabu (20/8/2025).

Namun di salah satu kecamatan diduga Ada Hal Negatif Terkesan Judi Dengan Dalih memakai kupon undian berhadiah yang di bagikan oleh oknum RT di setiap desa masing-masing, Se kecamatan, Bojongmanik kabupaten Lebak provinsi Banten.

Kupon undian tersebut Disebar dan ditawarkan oleh salah satu Oknum RT inisial (S) di salah satu Kampung didesa Parakan besi kecamatan Bojongmanik, Kupon di tawarkan dengan harga Rp. 10.000, per kuponnya kepada masyarakat, dan ada iming-iming hadiah,” jika Beruntung.

Perlu diketahui, Meskipun masyarakat tidak di wajibkan atau di tekan Untuk membeli kupon tersebut, karena itu di anggap partisipasi oleh pihak terkait, Namun Ini sama saja ada unsur judi, karena masyarakat membeli itu mengharapkan kemenangan dari nomor kupon yang mereka beli, sangat disayangkan, kenapa harus di jual belikan, meskipun dengan dalih partisipasi, Kenapa tidak di gratiskan jika memang tujuannya untuk memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia? Seolah-olah Pihak kecamatan dan penyelenggara Acara tersebut secara tidak langsung telah mencontohkan yang kurang baik, Dimata masyarakat dan juga publik.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Melalui chat WhatsApp, inisial (U) Selaku camat Bojongmanik menerangkan, benar kupon partisipasinya sebesar Rp. 10.000 dan saya sendiripun ikut beli kupon partisipasi sebanyak 10 lembar, apa ada Masalah?? Bersilaturahmi aja kang karena momen tahunan seperti ini udah biasa dilaksanakan di tiap-tiap kecamatan se-kabupaten Lebak, yang tentunya ada perencanaan untuk pembentukan panitia PHBN, kang bisa bertanya dengan ketua PHBN nya.” ujarnya.

Di waktu yang berbeda awak media Mengonfirmasi kembali ketua PHBN Inisial (M) lewat pesan WhatsApp, dan ia menjelaskan, itu yang mengadakan bukan pihak kecamatan tapi PHBN, tidak ada perintah dari bupati dengan dasar musyawarah panitia, disitu juga dicetak kupon, partisipasi bukan iuran yang sifatnya tidak memaksa, bagi siapapun yang mau berpartisipasi Monggo, uangnya itu langsung di kelola oleh ketua seksi hiburan untuk acara memeriahkan HUT RI ke-80, mungkin maksud pak camat semua kecamatan ikut memeriahkan dengan caranya masing-masing,” jelasnya.

Unsur-unsur judi melibatkan taruhan atau taruhan dengan harapan mendapatkan keuntungan berdasarkan hasil yang tidak pasti, jika kupon atau nomor undian tersebut memerlukan pembelian atau taruhan dengan harapan mendapatkan hadiah berdasarkan hasil undian yang acak, maka dapat di kategorikan sebagai judi.

Undang-undang yang berlaku di Indonesia, judi diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Pasal 303 KHUP mengatur tentang perjudian, termasuk permainan yang melibatkan taruhan dengan harapan dengan mendapatkan keuntungan berdasarkan hasil yang tidak pasti.

(Wahyu / Apiyudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *