logo tb
BeritaBlitarDaerahHukumJawa TimurNasionalNewsTerkini

11 Tahun Mencari Keadilan, Sri Patokah Gandeng Kuasa Hukum Jakarta Terkait Lelang Rumah ‎

225
×

11 Tahun Mencari Keadilan, Sri Patokah Gandeng Kuasa Hukum Jakarta Terkait Lelang Rumah ‎

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Blitar – Jawa Timur, Perjuangan Sri Patokah (50) untuk mendapatkan keadilan atas sengketa rumah miliknya yang berlangsung selama 11 tahun memasuki babak baru.

Homestay Kampung Landeuh

‎Kini, ia resmi mendapatkan pendampingan hukum dari Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H., dan tim Phoebe Law Firm yang datang langsung dari Jakarta.Camelia Ecclesia Tan menegaskan bahwa kehadiran timnya murni dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap perjuangan panjang Sri Patokah.

‎Ia memastikan bahwa pihaknya tidak mengutamakan persoalan imbalan jasa hukum.

‎”Kami datang dari Jakarta atas dasar hati nurani. Ibu Sri Patokah sudah 11 tahun mencari keadilan. Kami tidak lagi berbicara soal pembayaran jasa hukum. Kehadiran kami murni untuk membantu memperjuangkan hak-hak beliau,” ujar Camelia saat memberikan keterangan, Senin (20/7/2026).

‎Menurut Camelia, tim hukum telah mulai mempelajari dokumen serta kronologi perkara yang berujung pada pelelangan rumah kliennya.

‎Berdasarkan hasil kajian awal, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan lelang tersebut.

‎”Pertanyaan besar kami adalah mengapa rumah klien kami bisa dilelang, padahal pembayaran angsuran kepada Bank Panin berjalan lancar. Hal ini akan kami telusuri secara hukum berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” tegas Camelia.

‎Pihak Phoebe Law Firm juga berharap institusi terkait serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dapat tergerak untuk ikut mengawal kasus ini demi menegakkan keadilan bagi Sri Patokah.

‎Sementara itu, Sri Patokah mengaku tetap optimistis meski telah berjuang lebih dari satu dekade demi mempertahankan haknya.

‎”Saya yakin keadilan itu ada. Saya akan terus berjuang hingga hak saya benar-benar kembali,” ungkap Sri Patokah penuh harap.

‎Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak Bank Panin maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum Sri Patokah.

‎Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

‎(Apiyudin)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY