Targerberita.co.id Jakarta, Wartawati dari Media MAJALAH JAKARTA yang bernama Risa Azhari, di duga dianiaya oleh pacarnya berinisial R yang terjadi pada pukul 12.30 WIB di Jl. Jati VC RT 08 RW 06 Titik Koordinat kelurahan Sungai Bambu kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Sabtu (24/8/2024).
Risa Azhari melaporkan tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351/352 KUHP, dengan terlapor atas nama R, di Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Risa Azhari menjelaskan kepada awak media uraian kejadian dari keterangan terlapor, bahwa pelapor telah dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul sehingga mengalami luka terbuka dan memar dibagian bibir, jelasnya.
Risa menambahkan, kejadian tersebut dipicu karena R didatangi ketempat tinggalnya dan tidak mau diajak komunikasi.
” Saya datang untuk ngajak komunikasi baik – baik tapi R langsung tiba-tiba memukul saya membabi-buta dan menonjok saya sampai mengakibatkan bibir saya pecah luka terbuka dan akhirnya saya Visum ke RS Tanjung Priok”.
Risa berharap dirinya mendapatkan keadilan, dan hukum harus ditegakkan, kalau dibiarkan nanti R akan semena – mena terhadap orang lain, siapapun dia kita akan terus melakukan pelajaran biar tidak terjadi lagi, harapnya.
(Red)