logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNewsTerkiniTNI / POLRI

Polsek Balaraja selesaikan Problem Solving terkait kejadian Kesalahpahaman antara Warga Sukamulya

84
×

Polsek Balaraja selesaikan Problem Solving terkait kejadian Kesalahpahaman antara Warga Sukamulya

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang, Unit Reskrim Polsek Balaraja selesaikan Problem Solving terkait kejadian Kesalahpahaman antara Warga Sukamulya, Kamis (5/9/2024).

Kesalahpahaman antara warga di Pondok gede RT 005/002 Desa. Sukamulya Kec. Sukamulya Kab. Tangerang antara  Y dan S, dikarenakan Y menggoyang – goyangkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol. A.2065.ZC milik S, warga Kp. Pondok Gede RT 005/002 Desa. Sukamulya Kec. Sukamulya Kab. Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja IPTU SUYADI SH, MH mengatakan ” S sedang bertani di sawah dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol A.2065.ZC milik nya di pinggir sawah yang berlokasi di Kp. Pondok Gede RT 005/002 Desa. Sukamulya Kec. Sukamulya Kab. Tangerang, kemudian S melihat Y datang menghampiri sepeda motor S, setelah itu S melihat dan mendekati Y yang sedang memegang dan menggoyang – goyangkan sepeda motor S, tutur Suyadi.

S yang menegur Yakub malah tidak bergegas pergi, setelah itu S menegur kembali “kamu ngapain goyang-goyangin motor saya” dan Y menjawab “iya mang maaf lagi mau main main aja” setelah itu S menyuruh Y untuk pergi dari motor S, tutur Suyadi kembali.

Suyadi menambahkan, Y yang sedang berjalan ke arah jembatan kali (sungai) namun sebelum sampai di jembatan tersebut Y duduk di pinggir sawah dan S kembali menegur Y “ngapain disitu udah pulang sana” setelah itu Y berjalan ke arah sebrang jalan, tidak lama kemudian S melihat sebrang jalan tersebut sudah ramai warga meneriaki Y Maling, setelah itu Y dikerumuni warga setempat dan diamankan oleh warga, tambah Kanit.

Kanit menjelaskan, atas peristiwa tersebut pihak polsek Balaraja mendatangi tempat kejadian  mengamankan Y ke Polsek Balaraja.l, jelas Kanit.

Kanit Reskrim menambahkan ” dari kejadian tersebut adanya kesalahpahaman sehingga Perkara nya di selesaikan secara Solving dan masing – masing telah membuat Pernyataan di mana terdapat kekeliruan bahwa Y sedang mengalami gangguan jiwa sehingga Kakak kandungnya R yang turun tangan untuk menyelesaikan kejadian tersebut, ucap Kanit.

Menurut Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono S.IK, MM Melalui Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang Kompol Entang Cahyadi SH, MA, membenarkan bahwa Pihaknya telah menerima laporan dan menangani perkara tersebut namun sudah di selesaikan secara kekeluargaan dengan Musyawarah dan Mufakat dengan membuat Pernyataan di Polsek Balaraja.”Tegasnya.

(Dayat)