Targetberita.co.id Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya memeriksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafiningdyah Putrambami terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Jumat (2/5/2025).
“Benar, (Asyifa) diperiksa” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Asyifa merupakan senior Officer External Comm Media Pertamina International Shipping. Dia diperiksa sebagai saksi karena diduga menerima aliran dari dari Komisaris PT Jengga Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
“Diduga dalam kurun waktu 2022-2024 (Asyifa) menerima aliran dana dari GRJ,” jelas Harli.
Diketahui, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung masih pendalaman dan sebelumnya rumah saudagar minyak Riza Chalid dilakukan penggeledahan. Sejumlah barang bukti disita penyidik dari kegiatan itu.
(Agus)