Targetberita.co.id Jakarta, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI M. Fanshurullah Asa diperiksa penyidik KPK. Statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.
Fanshurullah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 2017-2022.
“Saksi atas nama MFA, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Bukan hanya Fanshurullah, penyidik KPK juga memanggil tiga mantan pegawai PT PGN masing-masing, Marie Siti Mariana Massie, Dilo Seno Widagdo dan Desima Equalita Siahaan yang ketiganya juga sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, saksi Marie Siti Mariana Massie merupakan Advisor Legal Compliance PT PGN Tbk pada Juli 2015 sampai Oktober 2020.
Sedang saksi Dilo Seno Widagdo sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN Tbk pada 2016-2019. Kemudian saksi Desima Equalita Siahaan merupakan Direktur SDM dan Umum PT PGN Tbk pada tahun 2017-2020.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka terkait korupsi jual beli gas PT PGN. Kedua tersangka yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas terjadi berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
(Agus)