logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Industri Rokok di Ujung Tanduk? Jutaan Pekerja Terancam Kehilangan Pekerjaan!

206
×

Industri Rokok di Ujung Tanduk? Jutaan Pekerja Terancam Kehilangan Pekerjaan!

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal menghantui sektor padat karya, terutama industri tembakau, akibat diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Regulasi yang bertujuan memperkuat sistem kesehatan nasional ini justru menuai kritik karena dianggap kurang koordinasi antar kementerian dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang meluas, khususnya bagi industri strategis seperti tembakau dan makanan-minuman.

PP 28/2024 memuat sejumlah pasal yang mengatur pembatasan konsumsi Gula-Garam-Lemak (GGL), larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter, serta pembatasan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan dan area bermain anak.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran mendalam karena dinilai mengancam kelangsungan hidup ekosistem industri yang menampung jutaan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang kecil di warung-warung.

(Agus)