Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Praktik penagihan utang oleh oknum Debt Collector (DC) lapangan berinisial P dari PT Prioritas Multi Sarana Cabang Ketahun, Bengkulu Utara, berbuntut panjang.
Oknum tersebut tidak hanya diduga menagih tanpa dokumen resmi, tetapi juga melakukan intimidasi sistematis sejak Agustus 2026 hingga melibatkan anak di bawah umur sebagai sasaran penagihan.
Korban, D (40), warga Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, membeberkan kronologi lengkap tindakan sewenang-wenang oknum tersebut kepada redaksi.
Kronologi Intimidasi dan Pelanggaran Prosedur:
• Agustus 2026 (Ancaman Sita Sepihak): Oknum P mendatangi kediaman D saat korban tidak berada di rumah. Ia mengancam istri korban bahwa barang jaminan akan disita secara sepihak dan dititipkan di kantor jika tunggakan tidak segera dilunasi.
• 30 September 2026 (Penagihan Ilegal): Oknum P kembali melakukan penagihan namun gagal menunjukkan Surat Tugas, KTP asli, maupun Sertifikat Profesi Penagihan saat diminta oleh warga. Insiden ini terekam dalam video utuh yang menjadi bukti kuat.
• 3 Oktober 2026 (Ancaman Pidana Balik): Pasca-pemberitaan media, oknum P mengirimkan pesan teror melalui WhatsApp.
Ia mengancam akan melaporkan warga menggunakan Pasal 433 dan 434 KUHP Baru tentang pencemaran nama baik.
Oknum tersebut kemudian menghapus sebagian pesan dan menulis, “Saya buatkan BAB dulu buat anda”.
• Awal Oktober 2026 (Menyerang Psikis Anak):
Oknum P mendatangi rumah korban dan memaksa anak korban yang baru berusia 15 tahun untuk mentransfer uang pembayaran, padahal sang anak sama sekali bukan debitur.
Rentetan Pelanggaran Hukum Oknum DC:
Tindakan oknum P dari PT Prioritas Multi Sarana ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi berat di Indonesia:
Rentetan Pelanggaran Hukum Oknum DC:
Tindakan oknum P dari PT Prioritas Multi Sarana ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi berat di Indonesia:
1. UU Jaminan Fidusia & Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Penarikan atau penyitaan barang jaminan secara sepihak oleh DC adalah tindakan ilegal. Eksekusi wajib melalui putusan Pengadilan Negeri.
2. POJK No. 22 Tahun 2023: Aturan Perlindungan Konsumen OJK melarang keras penggunaan ancaman, kekerasan, serta penagihan kepada pihak keluarga yang bukan merupakan debitur.
3. Kode Etik AFPI (Pasal 4): Penagih wajib membawa tiga dokumen wajib (Surat Tugas, KTP, dan Sertifikat AFPI) serta dilarang keras melakukan intimidasi.
4. UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014): Tindakan menagih utang kepada anak berusia 15 tahun masuk dalam kategori eksploitasi psikis anak. Pelanggaran Pasal 76B dan 77B ini diancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.
5. UU Pers No. 40 Tahun 1999: Sengketa pemberitaan media harus diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi atau ancaman pidana terhadap narasumber atau warga.
Laporan Resmi ke OJK dan AFPI
Pihak redaksi telah mengamankan seluruh bukti otentik, mulai dari rekaman video penagihan ilegal, tangkapan layar chat ancaman, hingga bukti penghapusan pesan dan keterangan dari anak korban.
Laporan resmi terkait pelanggaran berat ini telah diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sanksi lebih lanjut.
Berdasarkan pesan singkat whats app dari diduga DC berinisial F, diketahui F mengirimkan chat bahwa konsumen sudah 4 bulan tidak membayar kredit, namun dalam tanda bukti pembayaran, diketahui sampai dengan Agustus 2026, konsumen sudah membayar kreditnya kepada PT. Prioritas Multi Sarana, dimana ditandai tangani sendiri oleh F.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajemen Pusat PT Prioritas Multi Sarana belum memberikan respons atau hak jawab resmi terkait tindakan anggotanya di lapangan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
(Johan SP)














