logo tb
BantenBeritaDaerahNasionalNewsTangerangTerkini

Mutasi ASN Pemkab Tangerang Disorot, Diduga Tabrak Aturan dan Sarat Nepotisme

1926
×

Mutasi ASN Pemkab Tangerang Disorot, Diduga Tabrak Aturan dan Sarat Nepotisme

Sebarkan artikel ini

Targetbetita.co.id Tangerang – Banten, Kebijakan mutasi dan rotasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Selasa (27/10/2026) memicu kontroversi.


‎
‎Gelombang pergeseran jabatan Administrasi (JA), Pengawas (JP), dan Fungsional (JF) tersebut dinilai sarat kejanggalan serta diduga menabrak sejumlah regulasi demi mengakomodasi kedekatan personal.
‎
‎Dugaan pelanggaran aturan yang paling mencolok terlihat pada pengabaian syarat masa bakti minimum.

H. SARMILI, SH., MH.

‎Berdasarkan regulasi yang berlaku, mutasi dan rotasi idealnya dilakukan bagi ASN yang telah menduduki jabatan minimal dua tahun hingga maksimal lima tahun.
‎
‎Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya sejumlah pejabat yang belum genap dua tahun menjabat sudah dirotasi dan dipromosikan ke posisi yang lebih tinggi.
‎
‎Sebaliknya, banyak ASN yang telah mengabdi lebih dari dua hingga lima tahun di posisi yang sama justru luput dari penyegaran organisasi dan tidak mendapatkan kesempatan rotasi.
‎
‎Sorotan tajam juga mengarah pada alih fungsi jabatan fungsional ke struktural yang dinilai tidak akuntabel.
‎
‎Salah satu kasus yang menjadi perbincangan hangat adalah pengangkatan seorang Guru Ahli Madya dari SMPN 1 Jayanti.
‎
‎Tanpa rekam jejak struktural yang berjenjang, guru tersebut langsung melesat menduduki posisi strategis sebagai Kepala Pengelola Pendidikan Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
‎
‎Pergeseran jabatan yang kilat ini memicu spekulasi kuat di kalangan internal birokrasi mengenai adanya praktik jual beli jabatan dan nepotisme berbasis kedekatan dengan pemegang kebijakan, bukan berdasarkan sistem meritokrasi.
‎
‎Begitu juga dengan pengangkatan guru ahli muda SDN Rancailat 02 Kecamatan Kresek yang diangkat menjadi Kepala seksi pembangunan dan rehabilitasi dan pemeliharaan sekolah menengah pertama pada bidang pengelolaan pendidikan sekolah menengah pertama Dinas Pendidikan.
‎
‎Saat dikonfirmasi kepada Beni Rahmat selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Tangerang melalui pesan singkat WhatsApp dan telpon, redaksi Targetberita.co.id tidak mendapat respon,Jumat (30/10/2026).
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi transparan terkait indikasi pelanggaran aturan dalam pelantikan massal tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, demi keberimbangan berita.‎

(Daniel Turangan)

Penulis: Daniel TuranganEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43