Targetberita.co.id, Jakarta – Isu kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, maraknya proyek pembangunan yang diduga sengaja mengabaikan proses pengurusan izin resmi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap potensi kebocoran pendapatan fiskal daerah.
Salah satu indikasi ini ditemukan pada sebuah proyek pembangunan aset milik warga berinisial A, yang berlokasi di Jalan Telepon Kota, RT 006/02, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (06/10/2026).
Guna memastikan legalitas proyek tersebut, tim media berupaya melakukan konfirmasi ke pengurus lingkungan setempat.
Namun, Ketua RW 02, Wiyono Djaya, sedang tidak berada di tempat saat dikunjungi.
Berdasarkan keterangan dan informasi yang dihimpun dari sekitar lokasi, pemilik bangunan tersebut juga dikenal jarang memantau proyeknya secara langsung.
Kondisi ini menyulitkan pihak jurnalis maupun pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi mendalam mengenai kelengkapan berkas perizinan bangunan yang sedang berjalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pemilik bangunan maupun instansi pengawasan terkait di tingkat kecamatan masih terus diupayakan guna keberimbangan informasi.
(Daniel Turangan)














