logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Satgassus Kunjungi Pelabuhan Perikanan

110
×

Satgassus Kunjungi Pelabuhan Perikanan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Satgassus mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali.

Adapun permasalahan yg perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yg menangkap ikan di atas 12 mil laut tetapi belum mempunyai ijin penangkapan ikan.

Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berijin tsb tidak dapat dipungut PNBP nya.

Beberapa kapal tersebut mmg telah mengajukan perijinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yg relatif cukup lama.

Sementara solusi yang direkomendasikan Satgassus yaitu:

Perlu peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perijinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat.

KKP RI melalui penyuluh2 perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik2 kapal utk segera memproses perijinan penangkapan ikannya.

Pemerintah Daerah Propinsi, segera mengalihkan perijinan ke Pusat utk kapal2 di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.

Dalam waktu dekat hal kongrit yang akan dijalankan para pihak untuk mengimplementasikan solusi tersebut di atas adalah:

Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Kelautan Perikanan akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga Pelaksana Pengukuran Kapal yg di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan.

Hal tersebut memang diperkenankan berdasarkan aturan.

Dengan demikian kapasitas pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah.

Tahapan pengukuran kapal ini memang menjadi salah satu tahapan yg kritikal dan membutuhkan waktu yg relatif lama dalam rangka pemberian ijin kapal perikanan.

KKP secara sendiri atau bekerjasama dgn Pemerintah Provinsi akan membuka gerai-gerai pelayanan perijinan di pelabuhan-pelabuhan perikanan, untuk memberi kesempatan pada pemilik kapal memproses perijinannya.

Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Propinsi Jatim dan juga di Propinsi Bali.

Dengan bertambahnya kapal-kapal perikanan yg telah berijin, maka akan makin bertambah jumlah kapal-kapal yang dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya dan secara otomatis, hal ini akan meningkatkan penerimaan negara.

Setelah KKP memberikan kesempatan yg luas pada pemilik kapal untuk memproses perijinannya, Satgassus menyarankan masih ada langkah yang harus dilakukan ke depan yaitu agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan untuk kapal-kapal perikanan yg masih menangkap ikan tetapi tidak mempunyai ijin yang sesuai.

(Agus)