logo tb
AcehBeritaBireuenHukumNasionalNewsTerkini

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Pembawa 192 Kg Sabu di Aceh

173
×

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Pembawa 192 Kg Sabu di Aceh

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bireuen  – Aceh, Breskrim Polri menyampaikan pihaknya menangkap satu orang, M (36) karena hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 192 kilogram (kg) di kawasan Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Bireuen, Aceh.

“Pengungkapan kasus peredaran gelap 192 kg narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia (atau Aceh),” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Eko menjelaskan kasus ini terungkap berawal ketika penyidik menerima informasi terkait pengiriman sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka. Pemantauan dilakukan dan pada Minggu (6/4/2025), penyidik mendapat info jika jaringan tersebut akan mengambil sabu tersebut dengan boat.

Penyidik lalu menuju perairan Selat Malaka untuk melakukan patroli laut dan profiling. Pada Selasa (8/4/2025), didapat informasi jika kapal pelaku sudah mendarat dan paket narkoba sudah diserahkan kepada penerima.

Pengusutan lalu dilakukan dan penyidik mencurigai sebuah mobil. Pengejaran terhadap kendaraan itu kemudian dilakukan.

“Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truk dari arah berlawanan,” ungkapnya.

M lalu ditangkap. Saat digeledah, ditemukan 10 karung berisi 192 kg sabu. Dia lalu dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil interogasi sementara, M merupakan seorang kurir narkoba dan diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk mengantarkan barang haram tersebut. R kini diburu dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Untuk M sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

(Red)