Targetberita.co.id Bogor – Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membenarkan kepala desa (Kades) berinisial ES yang ditangkap polisi karena dugaan penipuan jual beli tanah merupakan Kades Nagrak, Kecamatan Sukaraja.
“Iya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana kepada media
Hadijana menjelaskan, ES saat ini statusnya masih menjabat sebagai Kades Nagrak meski telah dilakukan penahanan oleh Polres Bogor.
Pemberhentian statusnya, kata dia, bakal dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.
“Kades msh menjabat tapi sebagai tersangka Setelah kades ditetapkan jadi terdakwa dan dibuktikan dengan register di pengadilan maka akan diberhentikan sementara dan diangkat Plt sampe dengan mendapatkan kekuatan hukum tetap,” jelas Hadijan
Untuk sementara, tugas pemerintahan di Desa Nagrak dialihkan ke Pelaksana Harian (Plh).
“Jalannya pemerintahan dipimpin Plh. Jadi, Plh ini penugasannya oleh Camat maupun perang desa yang ada,” pungkas Hadijana.
(Red)














