logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

Kejati DKI tangkap DPO terkait kasus korupsi Bank Jatim cabang Jakarta

205
×

Kejati DKI tangkap DPO terkait kasus korupsi Bank Jatim cabang Jakarta

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SDPS yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan pelaku ditangkap di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (13/7/2025).dilansir antara

“Setelah dilakukan serangkaian pemantauan, Tim Gabungan Kejati DK Jakarta berhasil mendeteksi keberadaan yang bersangkutan berada di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.

Syahron menjelaskan tersangka SDPS sebelumnya telah dipanggil secara sah sebanyak lima kali oleh Jaksa Penyidik Kejati DK Jakarta, namun tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang sah.

“Ketidakhadiran tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” ucapnya.

Kemudian, tim melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target, antara lain di rumah orang tua dan rumah ipar SDPS.

“Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari rumah ipar SDPS yaitu berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp. 1,07 miliar, serta perhiasan emas dan logam mulia,” ucap Syahron.

Ia juga menjelaskan SDPS bersama suaminya bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim gabungan juga turut menyita uang tunai sebesar Rp. 42 juta yang dibawa oleh SDPS saat penangkapan berlangsung,” kata Syahron.

Selanjutnya, tersangka dibawa oleh Tim Gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/7/2025) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan SDPS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025.

Adapun peran tersangka dalam perkara ini adalah mengelola aliran dana hasil pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta, mengetahui dan terlibat dalam proses pengajuan dokumen fiktif seperti SPK, invoice, dan laporan keuangan, serta mengatur pembentukan dan penggunaan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur.

Tersangka juga merupakan bagian dari manajemen Indi Daya Grup, khususnya di bidang keuangan.

Akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, timbul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp. 569.425.000.000 (lima ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim.

(Daniel Turangan)