logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Massa yang Mengaku Ahli Waris Geruduk Golf Pondok Indah, Tagih Tanah 9 Hektar

74
×

Massa yang Mengaku Ahli Waris Geruduk Golf Pondok Indah, Tagih Tanah 9 Hektar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Fasilitas olahraga Golf Pondok Indah, diserbu organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jakarta Raya (GRIB Jaya).

Penggerudukan berdasarkan surat GRIB Jaya ke Kelurahan Pondok Pinang.

Dalam surat yang beredar, GRIB mengeklaim menggeruduk Golf Pondok Indah karena klien mereka ahli waris Toton Cs. Klien GRIB Jaya memenangkan hak atas objek tanah Golf Pondok Indah.

Dalam surat tersebut, dibeberkan bahwa PT Metropolitan Kencana sebagai pengelola Golf Pondok Indah, tak memiliki hak atas tanah tersebut, Sebab kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 55 PK/TUN/2003 tanggal 2004.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, kami mohon perlindungan hukum terhadap klien kami, para ahli waris serta kuasa hukumnya,” demikian tulis surat yang dikutip Rabu (6/8/2025), mengutip iNews.

Surat tersebut ditandatangani kuasa hukum ahli waris Toton Cs, Nuno Magno. Dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1792, dan Surat Kuasa Khusus Nomor: 095/SKK-LPH/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *