logo tb
BandungBeritaDaerahHukumJakartaNasionalNewsTerkini

Tim Pidsus Kejari Bandung Tahan Tersangka Korupsi Dana KUR Bank BRI

138
×

Tim Pidsus Kejari Bandung Tahan Tersangka Korupsi Dana KUR Bank BRI

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bandung – Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana KUR Bank BRI pada Kamis (21/8/2025).

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan mengatakan bahwa tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Kota Bandung, telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 1 (satu) orang tersangka penyalahgunaan dalam penyaluran dana pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati tahun 2020 – 2022.

“Sebelum ditetapkan tersangka, insial II tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa saat tidak diketahui keberadaannya sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” ujarnya.

Tersangka berinisial II merupakan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata
menyalahgunakan penyaluran dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan cara turut serta melakukan rekayasa dokumen Persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata unit Surapati tahun 2020-2022;

Melakukan pemotongan dana terhadap beberapa debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI);

Menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat
(KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata unit Surapati, sehingga mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar Rp. 3,6 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka dikenakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Perempuan Bandung,” ujar Ridha.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *