logo tb
BeritaDaerahKab. KonaweNasionalNewsSulawesi TenggaraTerkiniTNI / POLRI

Warga Resah, Diduga Hotel dan Penginapan di Konawe Jadi Lokasi Prostitusi Online Daring Aplikasi Hijau, APH Diminta Segera Bertindak

66
×

Warga Resah, Diduga Hotel dan Penginapan di Konawe Jadi Lokasi Prostitusi Online Daring Aplikasi Hijau, APH Diminta Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara, Sebuah bangunan Hotel dan Penginapan hingga Kos-kosan di Unaaha, Kabupaten Konawe yang beroperasi setiap harinya, diduga menjadi kedok praktik prostitusi daring aplikasi hijau.

Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi pada siang dan malam hari di beberapa lokasi tersebut kian meresahkan.

“Kelihatan seperti penginapan biasa. Tapi tamunya datang malam-malam, tidak lama langsung pergi. Gonta-ganti pula,” kata seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi, Sabtu (09/08/2025).

“Pernah saya hitung, dalam satu malam ada lebih dari lima kendaraan datang. Semua berhenti sebentar, lalu pergi,” singkat warga engga di sebut namanya.

Dugaan menguat setelah warga mencermati pola keluar-masuk tamu yang disebut-sebut memesan layanan prostitusi melalui aplikasi daring berlogo hijau aplikasi yang lazim digunakan untuk pemesanan penginapan.

Namun dalam praktiknya, aplikasi itu diduga disalahgunakan menjadi sarana transaksi antara pelanggan dan penyedia layanan seksual,” katanya.

“Awalnya kami kira itu hanya tamu biasa. Tapi setelah beberapa bulan, pola dan waktunya mulai tidak masuk akal,” ujar seorang warga lainnya, sebut saja Intan, yang juga tinggal di sekitar lokasi. Sering tamu datang tengah malam, keluar hanya setengah jam kemudian”.

Warga khawatir tempat tersebut bukan sekadar penginapan, melainkan titik temu untuk praktik prostitusi terselubung,” ucap warga.

Olehnya itu, warga mendesak Aparat Kepolisian dan Pemerintah Konawe untuk turun tangan menyelidiki jika terbukti beri sanksi hukum hingga tindak tegas bagi pemilik hotel atau lainnya,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban. Namun warga berharap aparat segera bertindak.

“Kami tidak ingin lingkungan kami ternoda oleh praktik-praktik seperti itu.
Kami ingin suasana kembali tenang,” ujar seorang ibu rumah tangga yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika benar terbukti, praktik semacam ini tak hanya mencoreng norma sosial dan nilai keagamaan masyarakat Konawe, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta peraturan tentang penyalahgunaan izin usaha, hingga TPPO,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *