Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 23 pemilik tanah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan berlangsung pada 17–19 September 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil pada Jumat (19/9). Mereka adalah OL, PP, TS, DAS, MBS, IS, dan SZ.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi, Jumat (19/9/2025).
Sebelumnya, pada Rabu (17/9), KPK telah memanggil delapan pemilik tanah lain, yakni SU, SR, RP, AS, HS, HSO, FH, dan AK. Lalu, pada Kamis (18/9), delapan orang juga diperiksa, di antaranya SA, HL, RA, EF, ESM, DK, AP, dan OM.
KPK masih mendalami dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan statusnya ke penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK juga telah menggeledah dua lokasi untuk mencari bukti, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19/9/2024).
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara ini.
(Agus)













