Targetberita.co.id Bengkulu Tengah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melayangkan surat teguran ketiga kepada manajemen PT Cahaya Sawit Lestari (CSL).
Tindakan tegas ini diambil karena perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Talang Empat tersebut menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar Rp. 169.470.000.
Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Tripuja Nugraha, melalui Kabid Pendapatan, Mariska Rezki Suandra, menegaskan bahwa PT CSL diberikan tenggat waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima untuk melunasi seluruh kewajiban pajaknya.
”Kami berharap PT CSL bisa menjadi perusahaan yang patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah,” ujar Mariska.
Jika dalam batas waktu tersebut PT CSL belum melunasi tunggakannya, Pemda Bengkulu Tengah akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Langkah ini sesuai dengan Pasal 94 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan data BKD, rincian total tunggakan PT CSL sebesar Rp. 169.470.000 tersebut meliputi:
Tunggakan Oktober – Desember 2025: Pajak turbin Rp. 36.198.000, denda turbin Rp. 1.448.000, pajak genset Rp. 37.996.000, dan denda genset Rp. 1.520.000.
Tunggakan Januari – April 2026: Pajak turbin Rp. 71.363.000 dan pajak genset Rp. 20.945.000.
(M. Bronson)













