Targetberita.co.id Jakarta, Kasus dugaan penerimaan uang oleh pejabat Kejaksaan Agung kembali menyita perhatian publik.
Jaksa Iwan Ginting, yang menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung, resmi dijatuhi sanksi tegas oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini dicopot dari jabatannya dan dibebastugaskan sebagai jaksa selama satu tahun. Setelah masa itu berakhir, ia akan ditempatkan di bagian tata usaha.
“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi di Kejaksaan Agung, dilansir dari laman tempo.co.
Diketahui, Iwan Ginting terseret kasus setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang Rp500 juta dari hasil penilapan barang bukti yang dilakukan mantan anak buahnya di Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
Selanjutnya, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Azam menyerahkan uang tersebut kepada Iwan di Cilandak Town Square, disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto, pada 25 Desember 2023.
Meski begitu, saat dikonfirmasi terkait sanksi dan dugaan penerimaan uang, Iwan Ginting memilih bungkam dan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan yang masuk.
Kekayaan Fantastis Iwan Ginting
Sementara itu, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Iwan ke KPK per 1 Maret 2024, total kekayaannya tercatat mencapai Rp. 11,7 miliar. Selain itu, mayoritas harta tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp. 11,9 miliar.
Berikut rincian harta tanah dan bangunan milik Iwan Ginting:
Tanah & bangunan 90 m²/90 m² di Medan, Rp. 300 juta
Tanah & bangunan 102 m²/36 m² di Medan, Rp. 200 juta
Tanah 776 m² di Deli Serdang, Rp. 150 juta
Tanah 213 m² di Jakarta Timur, Rp. 1,25 miliar
Tanah 20.124 m² di Deli Serdang, Rp. 300 juta
Tanah & bangunan 102 m²/36 m² di Deli Serdang, Rp. 100 juta
Tanah & bangunan 68 m²/100 m² di Medan, Rp. 750 juta
Tanah & bangunan 68 m²/100 m² di Medan, Rp. 750 juta
Tanah & bangunan 242 m²/300 m² di Medan, Rp. 2 miliar
Tanah 4.830 m² di Deli Serdang, Rp. 200 juta
Tanah 35.560 m² di Deli Serdang, Rp. 1 miliar
Tanah 160.000 m² di Labuhanbatu Selatan, Rp. 2 miliar
Tanah 40.000 m² di Labuhanbatu Selatan, Rp. 500 juta
Tanah 209 m² di Nias, Rp. 250 juta
Tanah 100 m² di Deli Serdang, Rp. 200 juta
Tanah & bangunan 385 m²/385 m² di Tangerang Selatan, Rp. 2 miliar
Tanah & bangunan 100 m²/60 m² di Medan, Rp. 45 juta
Selain aset tanah, Iwan juga tercatat memiliki:
Mobil Cherokee Jeep tahun 1996 senilai Rp. 100 juta
Harta bergerak lainnya Rp. 727,93 juta
Kas dan setara kas Rp. 1,25 miliar
Utang Rp. 2,37 miliar
(Farid Hidayat)