logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKKejaksanMetropolitanNasionalNewsTerkini

Mengapa Jaksa-Jaksa Penerima Uang dari Hasil Tilap Barang Bukti Tidak Dipidana

435
×

Mengapa Jaksa-Jaksa Penerima Uang dari Hasil Tilap Barang Bukti Tidak Dipidana

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan alasan tidak memproses pidana sejumlah jaksa yang terbukti menerima uang dari barang bukti yang ditilap mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.

“Karena di kasus ini, yang proaktif dengan pengacara si Azam, inisiasi dari dia, otaknya dia,” ujar Anang, Jumat (10/10/2025) seperti dikutip dari tempo.com

Azam adalah mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang dipidana karena menilap barang bukti dari kasus investasi bodong. Ia menilap uang senilai Rp 23,9 miliar yang merupakan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit .

Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.

Azam divonis 7 tahun penjara, hukumannya kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 9 tahun penjara.Dari total barang bukti yang ditilap, Azam mendapat bagian Rp. 11,7 9 miliar.

Uang itu sebagian besar diberikan kepada sang istri, Tiara Andini, senilai Rp. 8 miliar.

Lalu kepada kakak Azam sebesar Rp. 200 juta, dan untuk kepentingan pribadinya Rp. 1,1 miliar.

Sisanya ia bagikan kepada sejumlah atasannya.

Mengacu pada surat dakwaan Azam, ia membagikan sisa uang ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro sebesar Rp. 500 juta melalui Plh Kepala Seksi Pidana Umum/Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali pada Desember 2023.

Pada September lalu, Hendri telah dicopot dari jabatannya.

Selain dicopot, ia juga dibebastugaskan dari tugasnya sebagai jaksa dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.

Hendri telah membantah menerima duit tersebut, namun ia juga tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Selain Hendri, Azam juga disebut membagikan uang ke mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting-pendahulu Hendri Antoro-sebesar Rp. 500 juta, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp. 300 juta, mantan Kasi Pidum Kajari Jakbar Sunarto Rp. 450 juta, Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat M. Adib Adam Rp. 300 juta, Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp. 200 juta, dan seorang staf Rp. 150 juta.Semua nama-nama itu telah disanksi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Jamwas juga memberikan sanksi kepada Ginting berupa pencopotan dari jabatan Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung.

Ia juga dibebastugaskan dari jaksa dan bertugas di bagian tata usaha selama satu tahun. Sementara untuk jaksa lain yang juga diduga menerima duit, Anang tidak menjelaskan secara detail jenis sanksi yang dikenakan.

(Farid Hidayat)