Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Sebagai upaya meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD),pimpinan BPD se kecamatan Teluknaga bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Teluknaga menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas BPD Se-Kecamatan Teluknaga, di Hotel Taman piknik Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Teluknaga, Kurnia S.STP., M.Si., di dampingi Kasi Binwasdes, Budi m S.Pd, Ketua APDESI Kecamatan Teluknaga, Subur Maryono dan seluruh anggota BPD Se-Kecamatan Kecamatan Teluknaga.
Dalam arahannya, Camat Kurnia mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pengawasan kinerja pemerintahan desa.
“BPD memiliki fungsi antara lain, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” terang Kurnia dalam arahannya.
Selain itu, ia juga menyebutkan fungsi BPD, yakni menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membuat susunan tata tertib BPD serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
Ketua Forum BPD Aceng Jaya atmaja menegaskan, Pemdes dan BPD adalah satu kesatuan, yang harus selalu bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
Keberadaan BPD sangatlah penting, karena diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“BPD memegang peranan strategis dalam mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan masyarakat desa,” tandas Aceng.
“Semoga kegiatan ini mampu lebih meningkatkan kapabilitas dan kapasitas anggota BPD di Kecamatan Teluknaga, sehingga nanti dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya.
Budi SP.d selaku Kasi binwasdes kecamatan Teluknaga dalam pemaparannya menegaskan, Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan desa adalah sebagai mitra strategis Kepala Desa yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan perwakilan.
BPD berperan dalam menyusun dan menyepakati peraturan desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan APBDes dan program pembangunan agar transparan dan akuntabel , pungkas Budus.
(Daniel Turangan)













