Targetberita.co.id Pekanbaru – Riau, Polda Riau, berhasil mengamankan Aset bandar narkoba senilai Rp15 miliar lebih, Selasa (11/11/25).
Wakapolda Riau, Brigjen. Pol. Adrianto Jossy Kusumo, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, mengatakan penyitaan aset senilai total Rp 15.264.376.996 disita dari tindak pidana narkoba dengan tersangka MR alias Abeng.
Dilansir dari laman segmennews, MR sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kaki tangannya berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Jumat (25/7/25) lalu.
Dari tangan Asen diamankan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh Asen dari MR alias Abeng yang sempat melarikan diri.
Alhasil Abeng berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 30/10/25) sekitar pukul 19.30 WIB. Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan Asen alias sejak Maret hingga Juli 2025.
Hasil penyelidikan, dan penelusuran aset-aset Abeng dari hasil kejahatan narkotika. Diketahui Tersangka Abeng menggunakan rekening atas nama istrinya sebagai rekening penampungan.
Uang hasil narkoba itu diduga kuat digunakan untuk membeli sejumlah aset, pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta, uang tunai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.
Aset lainnya satu kapal laut, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolda Riau, dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Red)













