Targetberita.co.id Jakarta, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Total barang bukti yang disita ada 439 ball senilai Rp 4,2 miliar.
“Nilai total dari 439 ball, ini adalah sekitar Rp 4,2 miliar lebih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Jumat (21/11/2025).
Kombes Budi menjelaskan, kasus terungkap dari dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dan kedua di KM 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi. Pakain bekas tersebut dikirim dari tiga negara, yaitu China, Jepang, dan Korea Selatan.
“Memasukkan dan memperdagangkan ballpres pakaian bekas yang berasal dari Korea selatan, China, dan Jepang,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman pihak importir ballpress, guna untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk juga di dalamnya adalah bea cukai yang diduga menjadi jalur,” ujarnya.
Subdit 1 Indag Polda Metro Jaya, telah memeriksa 10 orang saksi yaitu:
a. IR alias O (penanggungjawab barang);
b. J alias K (koordinator Bandung);
c. SW (pemilik ekspedisi);
d. MS (supir truk);
e. DR (supir truk);
f. STO (kernet truk);
g. SRJ (supir truk);
h. DI (supir pick up);
i. MKR (supir pick up);
j. ME (supir pick up).
Dari 10 orang yang diperiksa, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
(Agus)













