Targetberita.co.id Aceh, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa impor 250 ton beras yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tidak melanggar regulasi.
Penegasan ini disampaikan menyusul penyegelan beras impor tersebut oleh Kementerian Pertanian (Kementan) akhir-akhir ini.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menerima laporan lengkap mengenai persoalan tersebut dan memastikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh BPKS maupun pihak lain yang terlibat dalam proses impor.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat Kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila harus memasok dari daratan Aceh. Kondisi ini membebani masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Atas permasalahan tersebut, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi langkah transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat setempat. Kebijakan ini juga sesuai dengan keistimewaan Sabang sebagai kawasan bebas,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya Senin (24/11/2025).
Ia menilai pernyataan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengenai ilegalitas impor tersebut terlalu reaksioner dan minim sensitivitas terhadap kondisi Aceh sebagai daerah bekas konflik.
Ungkapan yang menyebut impor 250 ton beras itu sebagai tindakan ilegal dinilai mereduksi kewenangan Aceh, khususnya kewenangan BPKS dalam pengelolaan kawasan Sabang yang telah diatur dalam regulasi khusus dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Muhammad MTA juga menilai pernyataan Mentan yang mempertanyakan nasionalisme terkait impor beras tersebut sebagai komentar yang tendensius dan menyudutkan Aceh, terlebih saat ini Aceh dipimpin oleh mantan Panglima GAM.
“Kami meminta agar setiap permasalahan kewenangan dan regulasi diselesaikan dengan menjaga keharmonisan serta stabilitas nasional, sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan kuat,” tegasnya.
Pemerintah Aceh juga mengharapkan Kementan segera melakukan uji laboratorium terhadap beras tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Jika terbukti memenuhi standar, beras itu diminta segera dilepaskan untuk kebutuhan masyarakat di Kawasan Sabang. “Demikian dan terima kasih,” tutup Muhammad MTA.
(Red)













