logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsSerangTerkini

Tergugat III Dinilai Tak Beritikad Baik, Surat Kuasa Baru Didaftarkan Berbarengan dengan Sidang Perdana Digelar di PN Serang

19
×

Tergugat III Dinilai Tak Beritikad Baik, Surat Kuasa Baru Didaftarkan Berbarengan dengan Sidang Perdana Digelar di PN Serang

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serang – Banten,  Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/2025/PN Srg yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Serang menyisakan catatan penting terkait ketidakpatuhan Pihak Tergugat III terhadap kewajiban administratif sesuai hukum acara perdata, Selasa (2/12/2025).

Salah satunya adalah Tergugat III, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam beracara.

Dalam pembukaan persidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa legal standing para kuasa hukum.

Kuasa Penggugat telah memenuhi seluruh syarat formil, termasuk menyerahkan dan menunjukkan surat kuasa asli yang sudah teregister di PTSP PN Serang, sebagai bukti sah mewakili Penggugat di persidangan.

Namun berbeda dengan Penggugat, kuasa Tergugat III baru di daftarkan dalam sidang perdana, dan lebih jauh lagi, surat kuasa Tergugat III didaftarkan ke PTSP berbarengan saat sidang dimulai.

Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata, di mana seluruh dokumen administrasi, termasuk surat kuasa, wajib telah lengkap dan teregister sebelum pihak atau kuasanya tampil dalam persidangan.

Majelis Hakim pun menunda persidangan karena ketidakhadiran Tergugat II dan Turut Tergugat dan belum lengkapnya administrasi Tergugat III, Penundaan tersebut kembali menegaskan pentingnya kepatuhan para pihak dalam menghormati proses peradilan.

Salah satu kuasa Penggugat, Suganda, S.H., M.H., turut menyoroti sikap Tergugat III. Menurutnya, tindakan mendaftarkan surat kuasa saat sidang dibuka menunjukkan ketidakseriusan dalam mengikuti proses persidangan.

“Dalam hukum acara perdata itu jelas, seluruh kuasa hukum yang mewakili pihak harus sudah mengajukan surat kuasa asli yang teregister sebelum sidang dimulai. Jika baru didaftarkan setelah majelis membuka sidang, itu jelas tidak beritikad baik dan terkesan menggampangkan proses peradilan,” ujar Suganda.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar bagi Tergugat III untuk menunda kelengkapan administrasi, mengingat Para Tergugat dan Turut Tergugat sudah menerima relaas panggilan persidangan sejak jauh hari.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Adv. Nasrulloh, S.H., ketika dimintai tanggapan, menyatakan bahwa sikap Tergugat III justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur baku peradilan.

“Semua advokat paham bahwa legal standing itu syarat mutlak. Kalau masih mengurus surat kuasa saat sidang sudah dibuka, itu menggambarkan ketidakprofesionalan. Tidak perlu ditanggapi panjang, yang seperti itu tidak bermutu,” ujarnya singkat.

Dan menurut Ir. ARI SETIADI, SH., MH sebagai salah satu PH Penggugat menilai bahwa Kehadiran Tergugat III yang hadir dan bersidang dimuka Pengadilan adalah atas kebijakan PH Penggugat yang menerima kehadiran PH Tergugat III, walaupun Surat Kuasa Belum Teregister, karena kami menghormati sebagai rekan sejawat, BISA SAJA KAMI MENOLAK KEHADIRAN TERGUGAT III dengan dasar TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA, Pungkas Insinyur Ari yang disapa Mas Ari dengan dasar Surat Kuasa Tergugat III yang belum Teregister di PTSP PN. Serang tersebut

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya sebagaimana ditetapkan Majelis Hakim. Publik kini menantikan apakah pada sidang selanjutnya Para Tergugat dan Turut Tergugat telah memenuhi kewajiban administratifnya, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara profesional dan menghormati asas peradilan yang baik.

(Daniel Turangan)