Targetberita.co.id Pontianak – Kalimantan Barat, Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomortt 21 Tahun 2019, Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan komithmen kuatnya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. (19/12/2025)
Sebuah operasi pengawasan dini hari sekitar pukul 01:10 WIB di wilayah kerja Pelabuhan Dwikora, tim Karantina berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan burung tanpa dokumen kesehatan resmi yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Petugas berhasil mengamankan 700 ekor burung Kacer dan 5 ekor burung Betet yang ditemukan tersembunyi di dalam palka kapal KM Dharma Kartika saat hendak dikirim menuju Semarang tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kejadian bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap alat angkut di dermaga.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam, ditemukan ratusan burung yang disimpan di area palka kapal yang digembok tanpa adanya laporan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran.
Akibat pelanggaran prosedur ini, seluruh media pembawa tersebut langsung diamankan untuk tindakan karantina lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Amdali Adhitama, Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan. “Kami tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan.
Tindakan tegas ini adalah bagian dari tanggung jawab besar kami untuk melindungi sumber daya alam Indonesia. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu melapor karantina.
Membawa hewan tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem kita di daerah tujuan,” tegas Amdali.
Sementara itu, Muamar Darda selaku Ketua Tim Kerja Karantina Hewan menjelaskan bahwa hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit.
” Secara teknis, hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap media pembawa yang keluar dari Kalbar telah melalui uji kesehatan yang sesuai standar,” jelas Amar.
(Red)












