Targetberita.co.id Bali, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis bebas warga negara (WN) Jerman, Daniel Domalski, dari dakwaan terkait peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 594 butir.
Majelis hakim menyatakan keterlibatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada Selasa (16/12/2025).
“Tidak ditemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (16/12/2025).
Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi tidak mampu membuktikan dakwaan karena pembuktian yang diajukan hanya bertumpu pada kesaksian aparat kepolisian.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan pemesanan, pengiriman, pengimporan, ataupun pengedaran narkotika,” tegas Bamadewa.
Dalam fakta persidangan, terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro, warga Belanda yang perkaranya sudah diputus lebih dulu, mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Lima menyatakan bahwa Daniel tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi.
Hakim menyebut Daniel tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” sambungnya.
Atas vonis tersebut, Daniel langsung bersalaman dengan hakim dan pengacaranya.
Jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
(Red)












