logo tb
BeritaDaerahHukumLampungNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Wartawan di Tanggamus Ditangkap Gara-gara Gasak Uang Perusahaan Rp. 214 Juta, Diduga untuk Judi Online

63
×

Wartawan di Tanggamus Ditangkap Gara-gara Gasak Uang Perusahaan Rp. 214 Juta, Diduga untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lampung Seorang wartawan media lokal di Kabupaten Tanggamus, berinisial UH (29), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri dan menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp. 214 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online.

Kronologi Kejadian

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 20/12/2025, sekitar pukul 18.15 WIB di kantor media yang beralamat di Jalan Ir Soekarno Hatta, Kecamatan Kota Agung.

Kejadian bermula saat seorang saksi menemukan pintu kantor dalam kondisi tidak tergembok. Saat diperiksa, satu unit monitor di ruang studio hilang.

Beberapa jam kemudian diketahui bahwa uang perusahaan yang dipercayakan kepada UH juga raib.

“Uang itu sebelumnya disiapkan untuk membayar upah tukang dan material renovasi kantor, dan dipercayakan kepada tersangka untuk disimpan,” jelas Rahmad.

Penangkapan dan Status Hukum

UH ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus pada Sabtu, 27/12/2025, dan kini telah ditahan di Mapolres Tanggamus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan pimpinan sebagai karyawan aktif di media tersebut.

Kerugian Perusahaan

Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah, termasuk uang tunai, kerusakan fasilitas, dan kehilangan barang elektronik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *