logo tb
BeritaDaerahJawa TimurMagetanNasionalNewsTerkini

Waspada Penipuan e-Tilang, Kapolres Magetan: Jangan Percaya SMS atau WA Berisi Tautan

213
×

Waspada Penipuan e-Tilang, Kapolres Magetan: Jangan Percaya SMS atau WA Berisi Tautan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Magetan – Jawa Timur, Masyarakat Kabupaten Magetan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pesan singkat mencurigakan yang mengatasnamakan pemberitahuan e-tilang.

Pesan tersebut umumnya dikirim melalui SMS maupun WhatsApp dari nomor tidak dikenal dan disertai tautan pembayaran.

Imbauan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, menyikapi semakin banyaknya laporan warga yang menerima pesan mencurigakan tersebut.

AKBP Erik menegaskan, masyarakat tidak mudah percaya terhadap permintaan atau pemberitahuan dari nomor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, terlebih jika disertai tautan yang berpotensi mengarah pada penipuan.

“Apabila menerima pesan terkait e-tilang dari nomor tidak dikenal, masyarakat diimbau untuk tidak langsung percaya. Lakukan cross check terlebih dahulu melalui media sosial resmi @tmc_lantasmagetan atau menghubungi nomor pengaduan 110 jika ada hal yang ingin ditanyakan,” tegas AKBP Erik, Jumat (2/1/2025).

Kapolres Magetan juga meluruskan informasi yang beredar terkait mekanisme e-tilang. Ia menegaskan, pemberitahuan resmi e-tilang tidak pernah dikirim melalui SMS atau pesan WhatsApp yang berisi tautan.

“Pemberitahuan e-tilang hanya disampaikan melalui surat resmi yang dikirim langsung ke alamat rumah pelanggar lalu lintas. Di luar mekanisme tersebut patut dicurigai sebagai upaya penipuan,” jelasnya.

Polres Magetan pun mengimbau masyarakat agar tidak mengklik tautan apa pun, tidak memberikan data pribadi, serta tidak melakukan pembayaran jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan kepolisian.

Dengan meningkatnya kewaspadaan dan kehati-hatian, diharapkan masyarakat Magetan dapat terhindar dari kerugian akibat kejahatan siber dan penipuan digital yang memanfaatkan nama institusi kepolisian.

(Red)