logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

DePA-RI SIAP KAWAL PERLINDUNGAN PROFESI ADVOKAT DALAM KUHAP BARU

94
×

DePA-RI SIAP KAWAL PERLINDUNGAN PROFESI ADVOKAT DALAM KUHAP BARU

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Selama ini, profesi Advokat kerap dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.

Perlakuan tersebut tidak hanya datang dari pihak-pihak tertentu, tetapi juga sering kali melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.

Padahal, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun dalam praktik, ketentuan tersebut seolah-olah diabaikan dan tidak memiliki daya lindung yang efektif.

Kondisi tersebut kini mengalami perubahan mendasar dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang merupakan lex specialis procedural di bidang hukum acara.

Dalam KUHAP baru tersebut, khususnya Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan posisi Advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara, sehingga pelaksanaan tugas pembelaan terhadap kepentingan klien tidak dapat lagi dipersepsikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ketentuan ini semakin memperkokoh peran Advokat dalam menjamin tegaknya prinsip due process of law serta peradilan yang bebas dan tidak memihak (free and impartial tribunal). Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk meremehkan atau mengkriminalisasi Advokat dalam menjalankan pembelaannya terhadap klien.

Dengan berlakunya ketentuan Pasal 149 KUHAP baru, persoalan dasar hukum perlindungan profesi Advokat pada prinsipnya telah selesai.

Tantangan ke depan justru terletak pada keberanian dan konsistensi kalangan Advokat sendiri untuk mengimplementasikan dan menyuarakan secara aktif ketentuan tersebut.

Selama ini, Advokat kerap dituduh melakukan obstruction of justice, pencemaran nama baik, atau bahkan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena menjalankan tugas pembelaan secara profesional.

Secara normatif, perlindungan terhadap profesi Advokat tidak hanya bersumber dari KUHAP, tetapi juga diperkuat oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat serta Kode Etik Advokat.

Seluruh instrumen hukum tersebut merupakan “senjata konstitusional” bagi Advokat dalam memperjuangkan hak dan kepentingan klien secara bermartabat, profesional, dan berkeadilan.

Komitmen Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) untuk mengawal dan memastikan perlindungan profesi Advokat ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DePA-RI Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, bersama Wakil Ketua Umum DePA-RI Dr. Yusuf Istanto, S.H., M.H., Dr. Azis Zein, SH., MH, Sekretaris Jenderal DePA-RI Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H. serta Dewan Kehormatan Theo Wahyu Winarto, SH., MH., CIL hadapan para Advokat baru yang dilantik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Pengangkatan Advokat DePA-RI yang dirangkaikan sekaligus dengan Forum Diskusi “Advokat dalam transisi hukum nasional : Kesiapan Advokat DePA-RI menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025”
yang diselenggarakan di Hotel Santika Semarang, pada 17 Januari 2026.

DePA-RI menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam menjaga marwah, independensi, dan perlindungan hukum profesi Advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum dan keadilan di Indonesia sesuai dengan motto DePA-RI, Justitia Omnibus (Keadilan Untuk Semua).

(Daniel Turangan)

Penulis: Daniel Turangan Editor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *