logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

239
×

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali memenangkan gugatan hukum untuk ke-10 kalinya melawan pihak yang mengaku sebagai PHDI Munas Luar Biasa (MLB).

Kemenangan terbaru ini diputuskan oleh Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2026, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Perkara tersebut merupakan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dengan PHDI sebagai Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi.

Dengan putusan itu, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menegaskan bahwa putusan tersebut berdampak langsung pada keberlanjutan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia.

“Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat,” kata Ketut Budiasa dalam keterangannya.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Agung yang sudah incracht juga sudah jelas menyebutkan dalam amar putusannya bahwa berdasarkan bukti-bukti persidangan, pihak penggugat yang mengatasnamakan PHDI MLB dinyatakan tidak sah, namun demikian pihak yang menyebut diri PHDI MLB tersebut terus menerus melakukan gugatan ke pengadilan

Berikut 10 gugatan yang dilayangkan kepda PHDI Pusat.

1. Gugatan 1 (PN Jakbar): PHDI Menang (gugatan tergugat tidak diterima/NO)

2. Gugatan 2 (PTUN): PHDI Menang

3. Gugatan 3 (PTTUN/Banding): PHDI Menang

4. Gugatan 4 (MA/Kasasi): PHDI Kalah, SK dicabut, PHDI tidak dapat mengakses bantuan pemerintah

5. Gugatan 5 (PN Jakbar): PHDI Menang

6.  ⁠Gugatan 6 (PT Jakarta): PHDI Menang

7. Gugatan 7 (Kasasi): PHDI Menang

8. Gugatan 8 (PTUN): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)

9. Gugatan 9 (PK): sedang berlangsung

10. Gugatan 10 (PTTUN/Banding): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)

Budiasa menjelaskan bahwa dari 10 gugatan yang dilayangkan, PHDI tercatat memenangkan delapan perkara, sementara satu perkara peninjauan kembali (PK) masih berjalan. Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara tegas menyatakan bahwa PHDI MLB tidak sah secara hukum.

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung sudah jelas disebutkan bahwa PHDI MLB tidak sah, karena pelaksanaan MLB hanya diikuti secara langsung oleh dua PHDI provinsi dan enam secara daring, itupun tanpa kejelasan mandat,” ujarnya.

Budiasa membandingkan kondisi tersebut dengan Mahasabha XII PHDI yang menjadi dasar kepengurusan PHDI saat ini.

Menurutnya, Mahasabha XII dilaksanakan secara terbuka dan konstitusional, dihadiri Presiden RI, dua menteri, serta ditutup oleh Wakil Presiden.

(Agus)