Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Sesuai Peraturan daerah(PERDA) NO 8 tahun 2018 pasal 25 (b) Dan Peraturan Daerah (PERDA) NO 2 tahun 2022 pasal 53 huruf a, b, c

Lurah Cibodas Marhadi Kecamatan Cibodas Kota Tangerang membongkar tempat pembuangan sampah sementara karena tidak berada ditempat sesungguhnya dan berada dipinggir jalan Raya yang berada di tengah pemukiman warga tepatnya di RW 08 kelurahan cibodas.
Lurah Marhadi menambahkan, sampah yang dibuang datang dari warga yang bukan warga setempat yang menjadi penyebab mengeluarkan bau tidak sedap dan sudah selayaknya tidak berada ditempat tersebut, tambahnya.
Sementara itu Ketua RW. 08 Gunawan bersama warga setempat dan dibantu ormas Pemuda pancasila beramai ramai membongkar tempat pembuangan sampah.
(Joseph Rumapea)












