Targetberita.co.id Jakarta, Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah mendalami dugaan kasus penganiayaan yang menimpa empat orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI).
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23.
Keempat ABK yang menjadi korban dalam insiden ini diketahui bernama Ilyas Sya’labudin, Oktavian Maghriza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa para korban awalnya direkrut oleh pengurus kapal dan diberangkatkan dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru pada akhir Juli 2026 dengan tujuan Merauke.
Namun, pada awal Agustus, pihak pengurus kapal sempat memberikan informasi palsu kepada ibu dari salah satu korban, Ilyas.
Pihak kapal mengklaim bahwa Ilyas mengalami sakit beri-beri dan sedang dirawat di RS Dobo, Kepulauan Aru.
”Faktanya, korban tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan hanya ditelantarkan di darat,” ujar AKBP Alrasyidin Fajri saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026).
Meskipun lokasi kejadian berada di wilayah hukum kepulauan lain, Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak cepat melakukan koordinasi terintegrasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Langkah ini diambil karena titik keberangkatan awal para ABK berada di wilayah Muara Baru.
”Fokus utama kami saat ini adalah memprioritaskan keselamatan fisik, kesehatan mental, serta jiwa para korban. Kami sudah berkomunikasi dan memastikan bahwa para korban telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit sejak pagi tadi,” jelas Kapolres.
Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan motif penganiayaan dipicu oleh masalah target kerja.
Para korban diduga mengalami kekerasan fisik karena tidak mampu memenuhi target minimum tangkapan, yakni 3 kilogram cumi per hari.
Saat ini, polisi masih terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut tuntas kasus ini.
Himbauan bagi Calon Tenaga Kerja Maritim
Menanggapi insiden memprihatinkan ini, AKBP Alrasyidin Fajri memberikan himbauan tegas kepada masyarakat, khususnya calon ABK dan pekerja di sektor maritim, agar lebih waspada di masa mendatang.
Ia menekankan pentingnya memeriksa rekam jejak perusahaan atau pemilik kapal sebelum menerima tawaran pekerjaan.
”Pastikan Anda mencari informasi dan memilih kapal yang memiliki riwayat serta reputasi yang baik,” tegasnya.
Selain rekam jejak, Kapolres juga mengingatkan pentingnya aspek legalitas dalam ikatan kerja.
Calon pekerja diminta kritis terhadap poin-poin yang tertera dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebelum menandatanganinya.
”Segala kesepakatan kerja harus tegas di awal. Klausul yang mengatur hak dan kewajiban harus dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak secara transparan demi menjamin perlindungan hukum bagi pekerja,” pungkas Fajri.
(Daniel Turangan)














